![]() |
Polres Sekadau menggelar konferensi pers pengungkapan kasus arisan get. Foto: Devy/jurnaliskalbar |
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian telah menerima laporan sebanyak 8 orang. Dari hasil penyidikan, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan.
“Tujuh tersangka yang telah ditetapkan berinisial NB, SS, WA, AS, IE, AM, dan SP,” ujar IPTU Kuswiyanto dalam konferensi pers di Aula Mapolres Sekadau, Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan saksi ahli terkait kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sekadau, untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang belum jelas legalitasnya. Jika ada yang memiliki bukti atau informasi terkait kasus penipuan investasi ini, silakan melapor ke Polres Sekadau,” imbaunya. (dv)