Tinjau Langsung ke Lokasi HGU PT PHS, DPRD Sekadau Akan Perjuangkan Hak Masyarakat

Editor: medina author photo

Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi, berdialog dengan warga saat meninjau lokasi HGU PT PHS di Desa Seraras, Kecamatan Sekadau Hilir. Foto: Dok. Istimewa
SEKADAU, JURNALIS KALBAR - Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi, bersama Ketua Komisi II, Yodi Setiawan, serta anggota lainnya, turun langsung ke lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT PHS di Desa Seraras, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (18/12/2024). Peninjaun ini dilakukan oleh DPRD Sekadau menindaklanjuti audiensi ratusan petani plasma terkait masalah HGU PT PHS.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan DPRD menemukan beberapa masalah, seperti tumpukan limbah tandan buah segar (TBS) di bibir Sungai Kapuas yang diduga berasal dari PT. PHS, serta dugaan pencemaran di aliran Sungai Engkaluk oleh limbah CPO perusahaan. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, terutama petani plasma yang merasa hak mereka belum dipenuhi oleh perusahaan.

Wakil Ketua DPRD, Handi, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. "Kami akan segera memproses laporan yang disampaikan masyarakat dan mencocokkannya dengan hasil temuan di lapangan," tegas Handi.

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kedua belah pihak. Sebagai wakil rakyat, Handi berjanji memperjuangkan hak-hak petani plasma, termasuk menyelesaikan persoalan HGU dan lahan plasma.

Sementara itu, Ketua Aliansi Pembela Hak Masyarakat Kecil, Ramli, berharap DPRD Sekadau segera memberikan kejelasan penyelesaian konflik yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

"Kami menuntut agar perjanjian awal mengenai HGU dikembalikan ke 25 tahun, bukan 35 tahun, dan hak-hak petani plasma segera dipenuhi," ujar Ramli.

Share:
Komentar

Berita Terkini